oleh: Rizky Ramadhan Kabid Humas KAMMI Tamaddun
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu simpul kebijakan paling strategis dalam agenda pembangunan nasional. Program ini tidak dirancang semata sebagai instrumen pemenuhan gizi, melainkan sebagai investasi jangka panjang untuk membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dalam kerangka tersebut, MBG berkelindan erat dengan orientasi pembangunan pro-growth, pro-poor, pro-job, dan pro-environment yang selama ini menjadi pijakan kebijakan publik.
Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan mensyaratkan generasi yang sehat dan produktif. Upaya pengentasan kemiskinan menuntut kehadiran negara dalam melindungi kelompok paling rentan sejak usia dini. Penciptaan lapangan kerja bergantung pada rantai pasok pangan yang tertib, higienis, dan berdaya saing. Sementara itu, perlindungan lingkungan hanya mungkin dicapai melalui praktik produksi pangan yang efisien, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Dengan demikian, MBG tidak dapat dipahami sebagai kebijakan sektoral semata, melainkan sebagai bagian dari arsitektur pembangunan terpadu.
Namun, setiap kebijakan strategis selalu mengandung risiko apabila tata kelolanya tidak adaptif. Munculnya kasus keracunan makanan pada anak yang kerap direduksi sebagai “angka kecil” perlu ditempatkan dalam perspektif kesehatan masyarakat yang lebih jernih. Satu kasus pada kelompok rentan bukan sekadar insiden individual, melainkan sinyal dini adanya celah dalam sistem pengendalian risiko pangan. Ia merupakan alarm kebijakan, bukan anomali statistik.
Sertifikat sebagai Awal, Bukan Akhir
Melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, pemerintah mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kebijakan ini patut diapresiasi sebagai langkah penting negara dalam menegakkan standar minimum legal keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG.
Akan tetapi, pengalaman implementasi kebijakan publik menunjukkan bahwa sertifikat kerap diperlakukan sebagai titik akhir kepatuhan, bukan sebagai pintu masuk pengawasan berkelanjutan. Pemeriksaan umumnya dilakukan pada tahap awal pengajuan, sementara praktik harian di dapur produksi tidak selalu terpantau secara melekat. Dalam kondisi demikian, sertifikat sebagaimana instrumen administratif lainnya tidak dengan sendirinya menjamin keamanan makanan yang diproduksi setiap hari.
Penegasan ini bukanlah kritik terhadap kebijakan sertifikasi, melainkan pengingat bahwa SLHS merupakan baseline hukum, bukan jaminan keselamatan mutlak bagi anak. Keselamatan pangan bersifat dinamis ia ditentukan oleh disiplin operasional harian, kualitas penjamah makanan, rantai pasok bahan baku, serta konsistensi pengawasan lapangan. Kepatuhan yang berhenti pada dokumen justru berisiko menciptakan ilusi keamanan.
SLHS dalam Kerangka Strategi Kebijakan Adaptif
Dalam tradisi kebijakan adaptif yang dalam literatur strategi klasik ala Sun Tzu menekankan pentingnya membaca medan dan dinamika lapangan keunggulan tidak ditentukan oleh perencanaan awal semata, melainkan oleh kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan dan risiko nyata. Prinsip ini sepenuhnya relevan dalam tata kelola MBG.
SLHS seharusnya berfungsi sebagai instrumen awal pembentukan sistem. Ketika sertifikasi tidak diiringi dengan pengawasan melekat dan mekanisme koreksi berkelanjutan, kebijakan kehilangan daya adaptifnya. Dalam kerangka pembangunan adaptif, kepatuhan yang statis justru lebih berbahaya dibandingkan sistem yang terus diperbaiki secara sadar dan terbuka.
Pengawasan sebagai Instrumen Pro-Growth, Pro-Poor, dan Pro-Job
Pengawasan keamanan pangan kerap dipersepsikan sebagai beban birokrasi tambahan. Padahal, dalam perspektif ekonomi politik pembangunan, pengawasan yang efektif justru menopang pertumbuhan yang sehat dan inklusif. Dapur MBG yang tertib, higienis, dan diawasi secara konsisten akan memperkuat rantai pasok pangan, meningkatkan kepercayaan publik, serta membuka ruang kerja yang berkelanjutan bagi tenaga lokal.
Pada titik ini, peran Puskesmas dan Posyandu menjadi strategis. Puskesmas dapat berfungsi sebagai field supervisor teknis melalui inspeksi sanitasi rutin, pembinaan penjamah makanan, serta pemantauan dampak kesehatan anak pascakonsumsi. Posyandu melengkapi fungsi tersebut sebagai sistem peringatan dini berbasis komunitas mendeteksi keluhan awal, memantau distribusi non-sekolah, sekaligus menjadi kanal edukasi gizi dan higiene keluarga.
Pendekatan ini selaras dengan prinsip pro-poor, karena melindungi anak-anak dari keluarga rentan dari risiko kesehatan yang mahal biayanya, sekaligus pro-job, karena memperkuat kualitas dan keberlanjutan ekosistem kerja di sektor pangan lokal.
Dari Respons Insiden ke Ketahanan Sistem
Kebijakan yang matang tidak diukur dari ketiadaan kesalahan, melainkan dari kemampuannya mencegah pengulangan kesalahan yang sama. Setiap insiden dalam program MBG seharusnya menjadi bahan pembelajaran sistemik memperbaiki standar operasional prosedur, memperkuat pengawasan, serta menegakkan sanksi secara proporsional terhadap pelanggaran standar keselamatan.
Transparansi yang dikelola secara bertanggung jawab bukanlah ancaman bagi stabilitas kebijakan, melainkan modal legitimasi publik. Menutup-nutupi risiko demi citra jangka pendek justru bertentangan dengan logika strategi jangka panjang dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat.
Kesimpulan
Program Makan Bergizi Gratis merupakan perwujudan konkret pembangunan pro-growth, pro-poor, pro-job, dan pro-environment dalam satu kebijakan terpadu. Menjadikan SLHS sebagai standar minimum legal adalah langkah awal yang tepat. Namun, ketahanan kebijakan hanya dapat dicapai apabila sertifikasi tersebut dihidupkan melalui pengawasan lapangan yang adaptif dan preventif.
Dalam logika strategi, keunggulan tidak terletak pada klaim tanpa cela, melainkan pada kemampuan membaca risiko dan bertindak sebelum kerugian membesar. MBG akan menjadi investasi peradaban bukan karena bebas dari insiden, melainkan karena memiliki sistem yang matang untuk mencegah anak-anak menjadi korban. Keselamatan anak bukan isu teknis, apalagi politis. ia adalah ukuran paling jujur dari keseriusan negara dalam membangun masa depannya sendiri.
Daftar Pustaka
Food and Agriculture Organization of the United Nations. (2020). Risk-based approaches to food safety management. FAO.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2011). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang higiene sanitasi jasaboga. Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang penerapan higiene dan sanitasi pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Kemenkes RI.
Manalu, S. P. R. (2024). Pembangunan pro-growth, pro-poor, pro-job, dan pro-environment berbasis hukum permintaan dan penawaran serta strategi kebijakan adaptif ala Sun Tzu. Kompasiana.
Rhamadan Tampubolon, R. (2025). Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan risiko keracunan anak: Analisis terpadu. Kompasiana.
https://www.kompasiana.com/rizkyrhamadantampubolon8519/69801ebaed6415463725e7a6/program-makan-bergizi-gratis-mbg-dan-risiko-keracunan-anak-analisis-terpadu
United Nations Children’s Fund. (2019). Improving child nutrition: The achievable imperative for global progress. UNICEF.
World Health Organization. (2022). Food safety and foodborne illness. WHO.
Eijerr. (2026). When free school meals become a public health test: Why Indonesia’s nutrition program depends on supervision, not silence [Unpublished manuscript].




