Medan — 27 Januari 2026
Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menyoroti serius penutupan PT Agincourt Resources yang masuk dalam daftar 28 perusahaan perusak lingkungan dan penyebab bencana ekologis di Sumatera.
PW KAMMI Sumut menegaskan bahwa pencabutan izin usaha tidak boleh menjadi akhir dari penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut. Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan PT Agincourt Resources telah berdampak luas terhadap ekosistem, masyarakat sekitar, serta keberlanjutan lingkungan hidup di Sumatera Utara.
“Penutupan dan pencabutan izin PT Agincourt Resources tidak boleh berhenti sebagai sanksi administratif semata. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bersifat serius dan sistematis, sehingga harus dilanjutkan ke ranah pidana dengan penetapan tersangka,” tegas Irham.
Menurut PW KAMMI Sumut, berbagai bencana ekologis seperti degradasi lahan, pencemaran lingkungan, hingga terganggunya ruang hidup masyarakat merupakan dampak nyata dari aktivitas perusahaan yang abai terhadap prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan.
Irham menilai, apabila negara hanya berhenti pada pencabutan izin, maka hal tersebut akan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan besar dapat dengan mudah menghindari jerat hukum pidana meskipun telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Kerusakan yang sudah terjadi harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Ini penting sebagai efek jera dan pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak semena-mena merusak lingkungan,” lanjutnya.
PW KAMMI Sumut secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian dan Kejaksaan di Sumatera Utara, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan pidana terhadap PT Agincourt Resources atas dugaan kejahatan lingkungan yang telah dilakukan.
Selain itu, PW KAMMI Sumut menyatakan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, organisasi mahasiswa tersebut memastikan akan melaporkan secara resmi PT Agincourt Resources ke aparat penegak hukum, disertai dengan kajian dan data pendukung terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Negara harus hadir dan berpihak pada keselamatan lingkungan serta hak hidup masyarakat. Jangan biarkan kejahatan lingkungan berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum,” tutup Irham.
PW KAMMI Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu lingkungan hidup dan memastikan penegakan hukum berjalan adil, tegas, dan berpihak pada kepentingan rakyat serta kelestarian alam Sumatera Utara.




