Oleh: Muhammad Amri Akbar, S.T., M.E.
Jakarta – (Rab 20 Mei 2026) Peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun ini datang dengan konteks yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Bukan sekadar seremoni tahunan yang diisi pidato dan upacara, tetapi diwarnai sejumlah keputusan kebijakan yang harapannya dapat langsung menyentuh kehidupan jutaan rakyat pekerja di Indonesia.
Dalam satu paket kebijakan yang diumumkan pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026, pemerintah mengesahkan tiga langkah sekaligus : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan komisi aplikator ojek online menjadi maksimal 8 persen, serta pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Kita meyakini bahwa tiga regulasi ini tidaklah lahir dari ruang hampa, ketiganya merespons kondisi ketenagakerjaan yang selama bertahun-tahun menuntut perhatian serius dari negara.
Mengakhiri 22 Tahun Penantian
UU PPRT adalah kebijakan yang paling lama ditunggu. Sejak pertama kali diusulkan pada 2004, rancangan undang-undang ini berulang kali masuk dan keluar dari agenda legislasi nasional. Baru pada 21 April 2026 yang bertepatan dengan Hari Kartini, rapat paripurna DPR RI mengesahkannya menjadi undang-undang. Dua puluh dua tahun adalah waktu yang sangat panjang, dan pengesahan ini akhirnya memberi kepastian hukum bagi sekitar 4, 2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, 84 persen diantaranya perempuan.
Substansi UU ini maju secara signifikan. Pekerja rumah tangga kini diakui sebagai pekerja dengan hak atas perjanjian kerja tertulis, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, cuti, serta Tunjangan Hari Raya. Usia minimal PRT ditetapkan 18 tahun, dan perusahaan penempatan dilarang memotong upah. Ini adalah perubahan struktural yang nyata – bukan penyesuaian teknis, melainkan pengakuan martabat yang selama ini tidak ada dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Tentu masih ada pekerjaan rumah. Besaran upah dan jam kerja akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana yang harus diterbitkan dalam satu tahun. Di sinilah komitmen pemerintah akan diuji secara konkret. Tapi arah yang ditunjukkan jelas, dan fondasi hukumnya kini sudah berdiri.
Ojol 8 Persen dan Koreksi Atas Ketidakseimbangan
Perpres 27/2026 memangkas potongan aplikator ojek online dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen. Artinya, dari setiap order yang masuk, pengemudi kini berhak menerima minimal 92 persen pendapatan bruto. Kebijakan ini berlaku efektif pada Juni 2026.
Angka ini penting dibaca dalam konteks kehidupan nyata pengemudi. Survei Litbang Kompas pada awal 2026 mencatat rata-rata pendapatan harian pengemudi ojol hanya berkisar Rp 75.000 hingga Rp 100.000, dengan jam kerja 63 hingga 72 jam per minggu. Dari sekitar 2, 5 juta pengemudi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan jumlah total mitra transportasi online diperkirakan jauh lebih besar, sebagian besar menggantungkan nafkah keluarga dari pendapatan yang tidak pernah benar-benar cukup.
Kita harus mengawal agar koreksi potongan ini bukan sekadar penurunan angka, ini adalah sinyal bahwa pemerintah tidak akan membiarkan model bisnis platform digital tumbuh di atas ketidakseimbangan yang sistematis antara platform dan mitra kerjanya. Perpres ini juga mewajibkan aplikator memastikan pengemudi mendapatkan perlindungan jaminan sosial, termasuk JKK dan JKM. Langkah ini membawa jutaan pekerja informal satu langkah lebih dekat ke sistem perlindungan yang selama ini hanya dinikmati pekerja formal.
Satgas Mitigasi PHK dan Respons Terhadap Tekanan Nyata
Data Kemnaker mencatat 88.519 pekerja terkena PHK sepanjang 2025 – naik 13, 5 persen dari tahun sebelumnya dan merupakan angka tertinggi pasca-pandemi. Sektor manufaktur padat karya, khususnya tekstil dan garmen, menjadi yang paling terpukul. Kasus penutupan PT Sritex Group pada Maret 2025 yang merumahkan 11.025 karyawan sekaligus menjadi peristiwa paling simbolis dari tekanan struktural itu.
Satuan Tugas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh hadir sebagai respon dan komitmen Negara. Satgas ini dibentuk dengan mandat lintas sektor. Tugasnya bukan hanya menerima laporan, tetapi aktif mendorong alternatif sebelum PHK terjadi. Lebih dari itu, ada kewenangan untuk membuka ruang intervensi negara dalam menyelamatkan perusahaan yang terancam bangkrut agar pekerja tidak kehilangan pekerjaan begitu saja.
Ini adalah pendekatan yang lebih proaktif dibanding respons ketenagakerjaan sebelumnya yang cenderung reaktif. Satgas melibatkan konfederasi serikat pekerja besar – KSPSI, KSPI, dan KSBSI – serta Desk Ketenagakerjaan Polri untuk penyelesaian sengketa industrial. Kolaborasi lintas aktor ini adalah modalitas yang tepat untuk menghadapi kompleksitas pasar kerja yang sedang berubah cepat.
Kebijakan di Tengah Pertumbuhan yang Sedang Diperbaiki Kualitasnya
Tidak adil membicarakan tiga kebijakan ini tanpa menyebut konteks makroekonomi yang melingkupinya. BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan I 2026 mencapai 5, 61 persen, tertinggi dalam 13 tahun terakhir. Angka kemiskinan turun ke 8, 25 persen per September 2025, terendah dalam sejarah modern. Tingkat Pengangguran Terbuka berada di 4, 85 persen pada Agustus 2025.
Namun data juga mencatat bahwa kelas menengah Indonesia menyusut dari 57, 33 juta orang pada 2019 menjadi 46, 7 juta pada 2025. Pekerja informal masih mendominasi 57, 8 persen angkatan kerja. Kontribusi industri pengolahan terhadap PDB terus melemah. Ini bukan alasan pesimisme – tetapi ini adalah peta masalah yang jujur yang harus menjadi kompas arah kebijakan ke depan.
Justru di sinilah relevansi ketiga regulasi itu terasa. UU PPRT, Perpres ojol 8 persen, dan Satgas Mitigasi PHK bukan kebijakan yang menyelesaikan semua masalah sekaligus. Tetapi ketiganya bergerak ke arah yang benar yakni memperluas cakupan perlindungan kepada kelompok yang selama ini paling terpinggirkan dari sistem: pekerja rumah tangga, mitra platform, dan buruh industri yang rentan.
Momentum yang Harus Dijaga
Kebangkitan Nasional yang dirayakan setiap 20 Mei bukan hanya tentang mengenang peristiwa sejarah. Ia adalah undangan untuk mengukur seberapa jauh bangsa ini telah bergerak dan seberapa jauh yang masih harus ditempuh.
Tiga regulasi Mei 2026 adalah sinyal yang cukup terang bahwa pemerintah mulai membangun kerangka perlindungan yang lebih inklusif bagi pekerja Indonesia. Implementasi yang konsisten, peraturan pelaksana yang segera diterbitkan, dan pengawasan yang efektif adalah tiga syarat agar sinyal itu berubah menjadi kenyataan di lapangan.
Optimisme yang beralasan bukan optimisme yang menutup mata. Justru karena kita melihat masalahnya dengan jernih, kita juga bisa melihat bahwa arah yang ditempuh saat ini layak untuk didukung – dan didorong agar terus konsisten.




