Jakarta — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) secara resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi I DPR RI guna membahas persoalan kebocoran data pribadi yang kian marak dan meresahkan publik, Kamis, 12/02/2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen gerakan mahasiswa dalam mengawal tata kelola ruang digital yang aman, berdaulat, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Herianto Wakil Ketua Umum PP KAMMI menegaskan bahwa kebocoran data yang terjadi berulang kali menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem perlindungan data nasional.
“Kebocoran data bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut keamanan nasional dan perlindungan hak dasar warga negara. Negara tidak boleh abai. Harus ada evaluasi menyeluruh dan langkah tegas,” kata Herianto.
PP KAMMI menilai bahwa hingga saat ini, publik belum melihat keseriusan yang optimal dalam penegakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sanksi yang tegas, audit keamanan sistem, serta transparansi penanganan kasus masih menjadi tanda tanya besar.
Melalui RDP bersama Komisi I DPR RI, PP KAMMI mendorong beberapa hal:
- Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kementerian Komdigi terkait dalam pengelolaan dan perlindungan data.
- Transparansi hasil investigasi setiap kasus kebocoran data.
- Penegakan sanksi tegas terhadap pihak yang lalai.
- Penguatan sistem keamanan siber nasional berbasis mitigasi risiko jangka panjang.
PP KAMMI menegaskan bahwa DPR RI, khususnya Komisi I sebagai mitra kerja sektor komunikasi dan informatika, memiliki tanggung jawab pengawasan yang kuat untuk memastikan perlindungan data rakyat tidak sekadar menjadi wacana.
“Kami tidak ingin isu ini hanya menjadi siklus tahunan: bocor, viral, lalu dilupakan. Rakyat berhak atas jaminan keamanan data. DPR harus mengambil peran pengawasan yang lebih progresif dan berpihak pada kepentingan publik,” tambah Herianto
PP KAMMI menyatakan siap menghadirkan hasil kajian dan rekomendasi konkret dalam forum RDP guna mendorong lahirnya kebijakan yang lebih tegas dan solutif demi kedaulatan digital Indonesia.




